Ia wajib berwudhuk pada setiap akan sholat berdasarkan sabda Nabi saw. menurut riwayat Bukhari: „Kemudian berwudhuklah setiap hendak sholat!"„Dan jika kau sanggup mengundurkan sholat Dzuhur dan menyegerakan sholat ‘Ashar, maka mandilah dan lakukanlah sholat Dzuhur dan ‘Ashar secara jama’ atau merangkap. Kemudian kau undurkan pula sholat Maghrib dan majukan ‘Isya, dengan mandi dan menjama’ kedua sholat, lalu di waktu Shubuh kau mandi pula lalu sembahyang." Dan sabda Rasululloh saw. pula: „Cara yang terakhir inilah yang lebih saya sukai""...boleh pilih salah satu di antara dua perkara, dan jika telah dikerjakan salah satu di antaranya, maka tak perlu lagi yang lain. Tetapi jika kau sanggup melakukan keduanya, itu terserah kepadamu!" Sabda Nabi lagi: „Ini hanya disebabkan oleh gangguan setan, maka jadikanlah haidmu 6 atau 7 hari dengan sepengetahuan ALLAH, kemudian mandilah, hingga bila rasanya dirimu sudah suci dan bersih, maka sholatlah selama 24 atau 23 hari, dan berpuasalah. Demikian itu sah bagimu. Selanjutnya lakukanlah itu pada tiap bulan sebagai haid dan sucinya perempuan lain pada waktu masing-masing!"Ia tidak wajib mandi ketika akan sholat apapun juga, begitupun pada waktu manapun, kecuali hanya satu kali saja, yakni pada saat haidnya telah terputus. Ini merupakan pendapat Jumhur, baik dari golongan Salaf maupun Khalaf. Dalam petikan Hadits Hamnah binti Jahsy di atas dikisahkan:Bersuci dalam keadaan istihadhah Wanita yang tidak mempunyai kebiasaan, namun dapat membedakan darah haid dari lainnya. Maka hendaknya wanita tersebut berbuat sesuai dengan pembedaannya itu, bila darahnya bukan seperti darah haid, maka hendaknya dia menganggapnya sebagai istihadhah dan harus mulai sholat wajib kembali. Untuk pembedaan darah haid dari istihadhah ini dapat dijadikan pedoman Hadits dari Fathimah binti Abi Hubeisy, yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Daruquthni: „Bahwa ia mempunyai darah penyakit (istihadhah), maka sabda nabi kepadanya: „Jika darah haid, maka warnanya hitam dikenal. Bila demikian, maka hentikanlah sholat! Jika tidak, berwudhuklah dan sholatlah, karena itu hanya merupakan keringat."
Bila darahnya mengalir berkepanjangan dan tidak mempunyai hari-hari yang telah dikenal karena sejak pertama kali mendapat haid sekaligus mengalami istihadhah, atau karena telah tidak ingat lagi akan kebiasaannya, atau ia mencapai baligh dalam keadaan istihadhah hingga tak dapat membedakan darah haid. Wanita golongan ini hendaknya menentukan waktu 6 atau 7 hari sebagai waktu haidnya sebagaimana kebanyakan wanita (sumber: Hadits dari Hamnah binti Jahsy, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud dan Turmudzi).
Bila jangka waktu haid telah dikenal oleh wanita yang bersangkutan, sebelum istihadhah. Misalnya bila keadaan istihadhah ini baru dialami sesudah wanita tersebut beberapa kali (atau bertahun-tahun) mendapat haid secara normal, maka jangka waktu haid yang telah dikenal ini dijadikan jangka waktu haid ketika gangguan istihadhah muncul, selebihnya dianggap sebagai waktu suci. Wanita tersebut hendaknya bersuci sebagaimana bersuci sesudah haid, lalu untuk selanjutnya dia tidak lagi dihukumi sedang haid, melainkan boleh beribadat seperti wanita-wanita suci lainnya (sumber: Hadits dari Ummu Salamah, diriwayatkan oleh Malik dan Syafi’i serta Yang Berlima kecuali Turmudzi). Untuk menentukan saat seseorang kembali suci sesudah haid, dapat diperhatikan pedoman berikut:Sesuai tuntunan Rasululloh saw., dalam keadaan pendarahan istihadhah ini bagi wanita yang bersangkutan berlaku hukum yang sama seperti wanita-wanita dalam keadaan sucinya, yaitu boleh sholat, berpuasa, i’tikaf, membaca Al Qur’an, menyentuh dan membawa mush-haf serta melakukan semua ibadat. Selain itu bagi yang telah menikah juga diperbolehkan dalam keadaan istihadhah bercampur dengan suaminya.BatasanTinjauan Syar’i1 Istihadhah merupakan suatu keadaan pendarahan yang dialami wanita di luar waktu haid (menstruasi)-nya yang normal. Pendarahan ini bisa terjadi sebelum atau sesudah haid yang sesungguhnya, baik sedikit maupun banyak, bisa terus-menerus tiap hari ataupun tidak, dapat dialami oleh wanita arti nama saya dalam islam yang telah maupun yang belum menikah. Dari tinjauan syar’i keadaan istihadhah ini dinyatakan oleh Nabi saw. sebagai gangguan setan (Hadits Hamnah binti Jahsy, diriwayatkan oleh Akhmad, Abu Daud dan Turmudzi), sedangkan ditinjau dari ilmu kedokteran dapat disebabkan oleh adanya gumpalan (kista) berdarah yang menyerupai selaput lendir rahim yang terdapat dalam sistem reproduksi wanita.Lebih Lanjut Tentang Istihadhah
karya Ibrahim Muhammad al-JamalFiqih WanitaSumber : Dari kedua hadits tersebut diatas, bukan saja wanita yang suci saja yang boleh keluar menuju tempat shalat Id pada kedua hari raya (Fitri dan Adha), tetapi wanita yang sedang haid pun boleh ikut serta. Hanya mereka tidak ikut dalam shalat. Mereka berada di belakang jamaah shalat wanita untuk ikut mendengarkan khutbah dan bertakbir bersama kaum wanita. Bahkan jika mereka tidak mempunyai pakaian (jilbab) untuk keluar rumah, Rasulullah saw memerintahkan kepada saudaranya untuk meminjamkan pakaian kepadanya.Menurut riwayat lain disebutkan, „Dan wanita haid berada di belakang jamaah, mereka ikut bertakbir bersama saudaranya sesama wanita".Dari Ummu Athiyah ra ia berkata : „Kami diperintahkan Rasulullah saw agar menyuruh keluar rumah kaum wanita pada Hari Raya Fitrah dan Adha, yaitu anak-anak remaja putri, perempuan-perempuan yang sedang haid dan mereka yang tinggal dalam pingitan. Bagi yang sedang haid hendaklah menjauhi shalat - dan menurut suatu lafadh lain menjauhi tempat shalat - dan mendengarkan khutbah dan dakwah kepada kaum muslimin. Saya (Ummu Athiyah) berkata, „Ya Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak punya jilbab" Jawab Rasul, „Saudaranya hendaklah memberinya pakaian".Shalat Id Bagi Wanita
Sumber: Fiqih Wanita (Karya Ibrahim Muhammad Al-JamalMenggendong bayi selagi shalat boleh dilakukan, karena Nabi Saw sendiri meriwayatkan: „Bahwa beliau Saw. shalat, sedang di depannya ada cucu beliau, putri Zainab. Cucu beliau itu merangkul pada leher beliau. Bila ruku’, maka ia beliau letakkan, dan bila ia bangkit dari sujud, diambilnya kembali ke leher beliau."C. Menggendong bayi selagi shalat Shaf wanita dalam shalat: Dari Abu Hurairah ra. berkata: Sabda Rasulullah Saw. : "Sebaik-baik shaf orang lelaki ialah yang terdepan, dan yang terburuk ialah yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita ialah yang terakhir, dan yang terburuk ialah yang terdepan."Wanita boleh shalat di masjid, tetapi shalat di rumah lebih utama. Mengenai wanita menjadi imam shalat adalah tetap sah, jika yang diimami juga sesama wanita, sedang untuk menjadi imam bagi laki-laki tidaklah sah.B. Tentang shalat wanita di masjid, menjadi imam dan shaf wanita dalam shalat Tentang menjawab adzan, bagi wanita yang sedang haid, nifas atau istihadhah Insya Allah diperbolehkan. Dari ‘Aisyah ra., ia berkata: Fatimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi Saw. lalu berkata: "Sesungguhnya aku ini wanita yang istihadhah hingga tak kunjung suci, maka apakah aku harus meninggalkan shalat terus-menerus ?’’ Nabi Saw berkata: "Tinggalkan shalat pada hari-hari haidmu saja, kemudian mandi dan berwudhu’ tiap kali hendak shalat, seterusnya lakukanlah shalat sekalipun ada darah menetes di tikar." (Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, At-Tirmidzi dan lainnya) Dari Ummu Salamah ra., ia berkata: ‘’Salah seorang istri Nabi Saw. Mengalami nifas selama 40 malam, sedang Nabi saw. tidak menyuruh dia mengganti shalat yang tertinggal selama nifas." (Riwayat Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah) Dari Abu Sa’id Al-Khudri ra., Rasulullah Saw. bersabda: "Bukankah wanita itu tidak melakukan shalat dan puasa bila sedang haid ?" (Riwayat Al-Bukhari) Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah Saw. :Wanita yang sedang haid dan nifas tidak boleh melakukan sholat, dan tidak perlu mengganti shalatnya yang tertinggal selama haid ataupun nifas. Istihadhah adalah darah yang keluar dari bagian bawah rahim selain waktu haid dan nifas. Wanita yang istihadhah wajib tetap melaksanakan shalat, juga puasa Ramadhan, dan setiap hendak shalat harus bersuci dulu.A. Shalat wanita yang sedang haid, nifas & istihadhahShalat Wanita
Sumber : Fikih Wanita, karya Ibrahim Muhammad Al-Jamal · Madzab Hanbali· Madzab Syafi’i· Madzab Maliki· Madzab HanfiBerhubungan dengan dua riwayat tersebut, pendapat para ulama terkemuka dalam bermadzab yang empat mengenai masalah inipun berbeda-beda, yaitu :· Dari Siti Aisyah ra dia mengatakan : „Sesungguhnya ketika Rasulullah saw shalat, saya berbaring melintang dihadapan Beliau seperti mayat. Sehingga ketikahendak melakukan witir, Beliau menyentuhkan dengan kakinya." (HR. An-Nasa’i, bahwa isnadnya shahih)· Dari Mu’az bin Jabal ra. Mengatakan bahwa Nabi saw pernah kedatangan seorang laki-laki lalu bertanya : „Ya Rasulullah saw, apa yang tuan katakan bila seorang lelaki mencium seorang perempuan yang dikenalnya. Bahkan terhadap istrinya sendiri laki-laki itu tidak melakukan sesuatu kecuali telah melakukannya pula dengan perempuan tadi. Hanya saja tidak sampai bersetubuh dengannya ?". lalu bersabdalah Nabi saw kepada si penanya tadi : „Berwudhulah kemudian shalat." (HR. At-Tarmidzi, Al-Hakim, Ahmad pada shahih Bukhari Muslim)Berkenaan dengan hal ini ada 2 riwayat :Menyentuh laki-laki dengan syahwat (QS 4 : 43)· Tidur. Jika tidurnya sambil berdiri, duduk, ruku’ ataupun sujud, tidak wajib berwudhu lagi.· Hilang akal, baik karena meminum khamar, candu, gila, pingsan, ataupun terkejut.Terjadinya peristiwa yang kadang-kadang mengakibatkan keluarnya sesuatu dari salah satu dua jalan kotoran, sekalipun nyatanya tidak keluarm yaitu :Adanya sesuatu yang keluar dari dalam perut melalui salah satu dari dua jalan kotoran.Hal-hal yang makruh dalam berwudhu :Segera, artinya berturut-turut dengan segera dalam mensucikan 4 anggota wudhu tersebut diatas.Menghadap kiblat ketika berwudhu.Basuhan kedua dan ketiga setelah sempurnanya basuhan pertama.Memperpanjang basuhan pada wajah (ghurrah) dan juga pada tangan dan kaki (tahjil).Mulai dari bagian depan setiap anggota wudhu.Mendahulukan tangan dan kaki kanan dari pada kiri.Menggerak-gerakkan cincin.Menyela-nyelai jari tangan dan kaki.Menggunakan air yang baru dalam mengusapkan telinga.Mengusap daun telinga, bagian luar maupun dalamnya, termasuk lubang telinga.Menyemprotkan kembali air dari dalam hidung.Membersihkan hidung (istinsyaq), dengan cara menghirup air ke dalam hidung.Berkumur.Membaca basmalah ketika mulai berwudhu.Membasuh tangan sampai pergelangan dengan air suci, tiga kali.Sunnah Wudhu :Tertib dalam mensucikan keempat anggota tersebut.Membasuh satu kali kedua kaki sampai ke mata kaki, yitu dua tulang yang menonjol pada ujung betis, persis diatas telapak.Mengusap kepala satu kali.Membasuh kedua tangan sampai ke siku, satu kali tetapi merata.Membasuh seluruh permukaan wajah dengan air yang suci, satu kali. Adapun basuhan berikutnya bukanlah fardhu.Niat, yaitu menyengajakan untuk berwudhu. Niat tersebut dalam hati dan dilakukan pada permulaan wudhu.Fardhu (wajib) Wudhu :Wudhu
Sumber : Fikih Wanita, karya Ibrahim Muhammad Al-JamalSekalah air setelah wudhu' dan mandiShalatlah dus raka'at setelah berwudhu'Berdo'alah sehabis wudhu': '' Ya Allah, masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang mau bertaubat, dan masukkan pula ke dala golongan mereka yang sensntiasa bersuci.''Hematlah akan airDahulukan anggota-anggota tubuh bagian kanan ketika membasuh atau mengusapBersiwaklahUcapkan sehabis buang air: '' Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku penyakit dan menyehatkan aku.''Jangan berbicara ketika buang airMasuklah ke jamban dengan mendahulukan kaki kiri, dan keluarlah dengan kaki kanan terlebih dahuluJangan menghadap ataupun membelakangi kiblat ketika bersuci dari buang air besar maupun kecilC. Adab thaharah Namun yang akan dibahas dalam thaharah kali ini mengenai kebersihan tubuh dari hadats serta kesuciannya beserta pakaian dan tempat dari najis.Kesucian para Nabi, yaitu kebersihan hati mereka dari kemusyrikan terhadap Allah Tabaraka Wa Ta'ala.Membersihkan jiwa, jangan sampai menyeleweng atau berakhlak rendah.Membersihkan anggota tubuh dari perbuatan dosa.Membersihkan tubuh dari hadats, najis, dsb.B. Tingkatan-tingkatan thaharahBersuci dari khubuts ( najis ), baik yang ada pada tubuh, pakaian, maupun tempat, yaitu dengan cara menghilangkan najis tsb.Bersuci dari hadats, baik hadats besar maupun kecil. Jenis thaharah ini adalah khusus yang mengenai tubuh, seperti wudhu', mandi dan tayamum.A. Macam-macam thaharah Juga tentang thaharah ini Rasulullah bersabda: '' Kebersihan itu sebagian dari iman.'' ( H.R Muslim dan Ahmad ). Firman-Nya dalam Al-Qur'an: ''Dan pakaianmu bersihkanlah.'' ( Qs.al- Muddatstsir : 4 ) '' Dan jika kamu junub, maka mandilah.'' ( Qs. Al- Maidah : 6 ) ''Allah tidak berhak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan meyempurnakan ni'mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.'' (Qs. Al-Maidah : 6 )Menurut bahasa, thaharah artinya bersih. sedang menurut syara', thaharah berarti sucinya orang yang shalat, badannya, pakaiannya, dan tempat shalatnya dari najis. Dengan Maha Bijaksana, Allah Ta'ala telah menyuruh kaum muslimin agar senantiasa menjaga kebersihan.Thaharah (Bersuci)
Karya Ibrahim Muhammad Al-JamalSumber : Fiqih Wanita Urutan sunnah mandi adalah : mencuci tangan tiga kali, membersihkan kemaluan, berwudhu, menyiram air ke kepala tiga kali, kemudian mandi seperti biasa dengan memulai anggota badan yang kanan.III. Sunnah MandiBagi wanita yang berrambut panjang dia tidak wajib membuka ikatan rambutnya. Tapi cukup dengan menyiram kepala dengan tiga kali siraman. Kemudian mandi seperti biasa.Mandi yaitu meratakan air ke sekujur tubuh, hanya saja ketika mandi sehabis haid atau nifas, maka bekas-bekas darah harus dibersihkan sama sekali dengan bahan yang baunya mengalahkan bau darah.II. Mandi Kemudian dari Utsman bin Abi Al-Ash ra, bahwa ia mengatakan : "Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari, maka kedudukannya seperti wanita yang istihadhah (darah yang keluar diluar masa haid). Dia wajib mandi lalu shalat." (Riwayat Ad-Daruquthni dan merurut Al-Baihaqi). Syaikh Mahmud Khitab As-Subki mengatakan, „Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau sepuluh hari itu tidak dipersyaratkan keluarnya darah terus-menerus selama itu tanpa hentinya. Tapi yang penting darah itu keluar pada awal dan akhir masa haid. Dari Ar-Rabi’ bin Shahib, bahwa ia pernah mendengar Anas (sahabat Nabi saw) mengatakan : „Haid tidak lebih dari 10 hari."(Riwayat Ad-Daruquthni) Yang menjadi dasar dari ketentuan masa haid tersebut diantaranya :Sering menjadi pertanyaan, berapa lamakah masa darah haid itu ? Darah haid keluar paling sedikit tiga hari tiga malam, sebanyak-banyakknya 15 hari dan yang sedang berlangsung selama 5 hari.I. Lama haidHaid, Nifas Dan Bersuci Daripadanya
|