Form Login



Agenda Kegiatan Masjid

Jadwal Sholat Kota Jakarta
Beranda Majalah Online Zakat Harta Yang Disebut Sebagai Zakat Amwal
Zakat Harta Yang Disebut Sebagai Zakat Amwal
Ditulis oleh Administrator   
Rabu, 10 Oktober 2012 10:03

Zakat Harta Yang Disebut Sebagai Zakat Amwal

OLEH: UST. BOBI HERWIBOWO

Zakat harta adalah bagian terbesar di dalam zakat. Secara garis besar zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat nufus atau yang lebih di kenal dengan zakatul fitri dan zakat amwal atau yang lebh di kenal dengan zakat harta. Di dalam zakat harta memiliki turunan yang banyak, jika zakatul fitri hanya ditunaikan saat Iedul Fitri sedangkan zakat amwal ini berlaku pada setiap saat. Sesuai dengan haul, sesuai dengan bendanya. Yang termasuk di dalam zakat harta yaitu berupa emas, perak, perhiasan, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat penemuan barang, dan juga hadian serta masih banyak lainnya yang termasuk zakat harta termasuk juga di dalamnya zakat profesi.


Kriteria harta yang terkena zakat terdiri dari enam bentuk yaitu, pertama adalah kepemilikan secara sempurna. Jika harta itu kita miliki secara sempurna yang artinya bukan ditangan orang atau piutang. Jika itu kita miliki secara sempurna bisa terkena zakat, khusunya harta itu kita serikatkan. Di dalam hadits shahih Bukhari Abu Hurairah saat melepas jubatul zakat para pemungut zakat, kemudian Abu Bakar berpesan “Jangan engkau mengumpulkan yang berserak dan jangan cerai beraikan yang berkumpul”, kepada para petugas zakat di sampaikan ini agar para petugas zakat jangan mencerai beraikan yang terkumpul dan jangan menyatukan yang bercerai berai.

Contohnya yaitu, ketika seseorang berserikat dengan sahabat-sahabatnya, salah seorang diantara mereka memiliki 5 domba bersama empat sahabatnya, sedangkan nisabnya kambing atau domba itu sebanyak 40 ekor. Salah seorang sahabatnya memiliki domba sebanyak 25, dan sahabat yang lainnya memiliki 10 domba. Mereka bertiga ketika dijadikan satu jumlah domba yang terkumpul sudah sebanyak 40 ekor. Satu sahabatnya kemudian memiliki 15 ekor domba sehingga berjumlah seluruhnya 55 ekor domba. Kemudian domba-domba tersebut digembalakan secara bersama-sama di satu tempat yang sama. Kemudian dibagi menjadi beberapa hari diantara mereka untuk saling menjaga domba-domba tersebut.

Ketika suatu hari datang petugas zakat dan menanyakan bahwa jumlah domba yang anada miliki sudah terkena wajib zakat. Terdapat celah untuk kami tidak berzakat dengan mengelak bahwa domba-domba ini bukan milik saya seluruhnya, saya hanya memiliki 5 domba saja. Karena saya hanya mengaku memiliki 5 domba saja, padahal selama satu tahun penuh kita melakukan ini secara berserikat 3. Maka ini termasuk penipuan terhadap zakat, walawpun disisi pengumpul zakat kita bisa untuk tidak membayar zakat. Tetapi disisi Allah ini adalah kecurangan, yang dikeluarkan hanyalah aktiva lancar saja, sedangkan untuk aktiva tetap tidak akan terhitung.

Kedua yaitu harta yang terkena zakat adalah harta yang berkembang. Yang dimaksud berkembang yaitu ketika saat ini anda memiliki satu benda kemudian setelah satu tahun harta itu berkembang menjadi satu setengah, maka jumlah yang satu tersebut sudah terkena nisab. Contohnya ketika kita memiliki tanah berjumlah 10 hektar. Untuk PBB tanah tersebut sudah mencapai puluhan juta. Apa kita tetap wajib membayar zakat karena tanah tersebut tidak disewakan dan tidak menghasilkan apapun. Maka sesuai dengan syarat di dalam Islam, kita tidak wajib untuk membayar zakat. Jika memang tidak bisa menghasilkan kita bisa berbagi hasil dengan para petani, peladang agar tanah yang kita miliki dapat digunakan dan menghasilkan, dan nanti bukan asset yang kita keluarkan dalam bentuk zakat tetapi boleh jadi sebagai zakat pertanian atau pekebunan. Di dalam Islam apapun yang berbentuk asset maka kita tidak akan terkena wajib zakat. Namun semua hal tersebut dapat menjadi sebuah kecurangan yang akan merugikan diri sendiri. Ketika ditahun pertama kita mengalami kejayaan dengan berkembang nya usaha kita maka kita wajib terkena zakat, begitu juga ketika tahun berikutnya usaha yang kita miliki mengalami kegagalan atau bahkan semakin berkurang. Maka kita tetap terkena wajib zakat, sebab harta yang kita miliki telah mencapai nisabnya.  Ketiga yaitu harta yang kita miliki sudah mencapai nisab atau melebihi nisab maka harta tersebut telah wajib untuk di zakatkan sebayak 85 gram untuk emas.

Keempat kriteria harta terkena zakat yaitu harta yang kita miliki telah mencapai haul, dimana harta yang kita miliki telah mencapai satu tahun. Ini hanya berlaku pada zakat harta saja, tidak pada zakat pertanian, tidak zakat pada barang temuan, tidak pula pada zakat profesi. Karena zakat-zakat tersebut setiap kali kita terima, kita keluarkan zakatnya tidak harus menunggu hingga satu tahun. Jumlah persentase harta yang dikeluarkan akan berbeda-beda. Bisa paling besar mencapai 20% atau paling rendah tidak sampai 1%, tergantung harta yang kita miliki.

Kelima, kriteria harta yang terkena zakat yakni lebih dari kebutuhan dasar. Kita harus memenuhi dahulu kebutuhan-kebutuhan dasar yang harus kita penuhi sebelum menghitung sisa harta yang kita miliki seperti ketika kita memiliki hutang yang harus di bayar pada saat itu dengan harta yang kita miliki, maka kita wajib untuk membayar hutang tersebut terlebih dahulu. Setelah kita memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar kita, kemudian harta yang kita miliki lebih dan telah mencapai nisabnya. Maka kita akan terkena wajib zakat sebanyak 2,5% nya tetapi ini hanya berlaku pada zakat harta bukan pada zakat profesi. Keenam, kriteria harta yang terkena zakat tetapi sampai saat ini masih diperdebatkan yaitu bebas dari hutang. Dimana harta yang kita miliki harus terbebas dari hutang untuk kemudian kita dapat mengeluarkan zakatnya setelah kita membayar seluruh hutang-hutang yang kita miliki.

Saudara ku mari kita selalu mengingat akan kewajiban kita untuk berzakat. Karena ingatlah bahwa harta yang kita miliki seluruhnya bukanlah hak kita. Di dalam harta yang kita miliki terdapat hak-hak saudara-saudara kita yang telah Allah titipkan untuk mereka melalui kita. Ketika kita melupakan untuk membayar zakat karena harta yang berlebih yang telah Allah Swt berikan kepada kita. Di dalam melakukan zakat harta ini kita harus mengetahui kriteria-kriteria yang di wajibkan untuk menzakatkan harta yang dimilikinya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Amin.